Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Satu Unit Rakit PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik

KUANSING (HTC) – Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran Sungai Batang Kuantan di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Plh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama dengan 4 (empat) personil.

Adapun kronologis berawal berdasarkan informasi dari berita yang muncul dari salah satu awak media online adanya aktivitas pelaku PETI dengan menggunakan rakit di aliran Sungai Batang Kuantan di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang menimbulkan keresahan warga .

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi.

“Menindaklanjuti informasi dari media online, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama 4 (empat ) personil Polsek Kuantan Mudik segera berangkat menuju ke lokasi di aliran Sei Batang Kuantan,” jelas AKP Feriwardi.

Kemudian, AKP Feriwardi menjelaskan, bersama anggota Polsek, di TKP ditemukan 1 (satu) unit kapal PETI yang baru berhenti melakukan aktivitas PETI dan petugas menghampiri lokasi kapal PETI tersebut.

“Namun saat itu para pelaku PETI mengetahui kehadiran personil Polsek dilokasi dan para pelaku PETI langsung kabur dengan cara berenang menuju keseberang sungai untuk menghindari diri dari kejaran petugas,” ungkap Plh Kapolsek.

Selanjutnya, AKP Feriwardi menerangkan, terhadap 1 (satu) unit kapal PETI yang dijumpai tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar kapal PETI tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku dalam melakukan aktivitasnya.

“Polsek Kuantan Mudik memberikan himbauan kepada pelaku PETI agar dapat menghentikan kegiatan aktivitas PETI disepanjang aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik. Apabila masih dijumpai adanga aktivitas PETI dikemudian hari, maka pihak Polsek Kuantan Mudik akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum dan akan menjemput para pemilik rakit dan pelaku PETI kerumah atau tempat tinggalnya untuk dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Feriwardi.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *