DUMAI (HTC) – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah kosong dan ditinggal pemiliknya, AIG alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat saat sedang berada di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/9/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal SE MH MSi mengatakan, bahwa sebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT 010 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya. Pada Kamis (10/08/2023) pemilik rumah mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu set alat drum, dua unit speaker mobil, satu unit speaker merk BMB, satu buah TV 32 inch merek Samsung, sepuluh buah kipas angin merek Maspion, perlengkapan alat rias, enam buah kipas angin merek Hyundai, dua unit dispenser merek Miyako, satu buah mesin cuci 12 kg merek LG, satu buah mesin air merek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merek Sharp, kabel listrik, konsen jendela dan pintu aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” ungkap Kapolsek, Sabtu (30/9/2023).
AIG alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat diamankan bersama barang bukti berupa satu set alat drum, satu buah karpet warna Coklat, satu buah karpet warna Hijau, satu unit kipas angin merek Maspion warna Hitam dan satu unit kipas angin merek Maspion warna Biru Putih. Setelah di interogasi AIG alias AD mengakui melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG alias AD akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat.
(ES)