ROHIL (HTC) – HAL alias H (41 ) warga Dusun Balam PKS Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya dan EWR alias E (39) warga Perumahan karyawan PT Salim Ivomas Balam KM 31 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil dibekuk Satnarkoba Polres Rohil.
Keduanya dibekuk polisi setelah digerebek di sebuah pondok areal perkebunan sawit di Balam KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Jumat 29 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
“Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di tkp. Tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama HAL alias H dan EWR alias E.
Sedangkan seorang laki-laki berhasil melarikan diri yang menurut keterangan HAL alias H dan EWR alias E tersangka berinisial ZR alias J. Saat itu tim opsnal sempat melihat HAL alias H membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna,” jelas Aipda Dewy Satria.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. Tim juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) ditemukan di dalam pondok.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Verza yang didalam joknya ditemukan 1 buah kotak mentos warna Biru yang berisikan 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok sabu/sekop dan sepuluh plastik bening klip Merah kosong,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan masing-masing terlapor yang mana ditemukan uang tunai berjumlah Rp227.000,-(dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari kantong celana HAL alias H, 1 unit Handphone Android merk Vivo Y 15 dari tangan saudara inisial HAL alias H dan 1 unit Handphone Android merk Oppo reno 5 dari tangan saudara HAL alias H.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan dan tidak menemukan ZR alias J dan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, tim membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah kotak mentos warna Biru, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat sendok sabu/sekop, 2 buah tabung kaca pirex, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor merek Honda Verza warna Hitam, uang Tunai berjumlah Rp227.000,-(dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), puluhan plastik bening klip Merah kosong dan 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap (bong).
“Hasil tes urine tersangka HAL alias H positif sabu sedangkan hasil tes urine tersangka EWR alias E negatif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil.
(ES)