SIAK (HTC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Jalan Raja Pekanbaru-Duri Km 72 RT003/RW004 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Kamis (05/10).
Tersangka berinisial S (24) diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram.
“Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK Msi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Jamat (06/10).
Lanjut AKP Sihol menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB, tim narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku sebelum dilakukan penangkapan. Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram didapat dari A,” ujar AKP Sihol.
Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi peredaran gelap narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Siak.
(ES)