PELALAWAN (HTC) – Satnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap 2(dua) orang pelaku narkoba berinisial RD dan RH. Keduanya merupakan warga Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/10) lalu.
Berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK melakukan penyelidikan pada Kamis (5/10/2023). Dari penyelidikan di dapati bahwa benar di Dusun Tasik Indah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim melihat terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan tanpa menunggu waktu lama langsung melakukan penggrebekan. Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 22 (dua puluh dua) paket di duga sabu dan barang tersebut diakui oleh tersangka RW miliknya. Sedangkan peran dari tersangka RH adalah kaki dari tersangka RW untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya. Dan dari pengakuan tersangka barang tersebut di peroleh dari tersangka OY (DPO) yang tinggal di Pekanbaru,” ungkap Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim saat di lakukan penggeledahan, 22 (dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip les Merah, 1(satu) buah kotak plastik warna Putih, 1(satu) buah sendok dari pipet plastik, 1(satu) set alat hisap berupa bong, 2(dua) unit handphone android merek Oppo dan Vivo warna Silver dan Biru tua, 1(satu) unit sepeda motor Treker warna Hitam Pink tanpa nopol dan uang tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
“Benar saat ini ke 2(dua) pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.” tegas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK, Senin (09/10).
(ES)