PEKANBARU (HTC) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto SIK MM didampingi Kasat Resrim, Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK, Kanit Reskrim gelar konferensi pers tentang penangkapan pelaku curas (begal) di wilayah Kota Pekanbaru, Senin (09/10).
Wakapolresta menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi atas nama Zainul dengan TKP Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan.
Berkat kerjasama yang baik, tim dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sajam jenis Clurit, Daoble Stik dan 7(tujuh) unit sepeda motor.
Didepan awak media, Wakapolresta menyampaikan, para pelaku berjumlah 16 orang. Sudah berhasil ditangkap 9 orang dan 7 DPO, diantara pelaku adalah anak dibawah umur.
“Berdasarkan pengembangan, selain TKP Naga Sakti para pelaku juga telah melakukan pengeroyokan di dua TKP lain. Diantaranya di Jalan Arifin Ahmad dan Jalan T Tambusai dekat Tugu Songket yang sempat viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat,” kata Wakapolresta.
Kronologis kejadian berawal dari korban bersama temannya melintas di Jalan Naga Sakti, tiba tiba datang dari belakang satu rombongan pelaku dengan mengunakan 10 unit sepeda motor. Para pelaku langsung memepet serta menghentikan paksa korban, sambil menendang sehinga korban terjatuh. Pelaku langsung mengambil Handphone sambil memukul korban dengan mengunakan Double Stik dan menendang korban secara bersama-sama.
“Salah satu korban melarikan diri ke seberang jalan arah stadion utama sambil dikejar oleh salah satu pelaku dengan mengacungkan celurit sambil berkata “mati kau…mati kau.” Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sepeda motor dan handphone korban,” ujar AKBP Henky.
Ke sembilan pelaku berinisial AN alias A (20), MW alias W (22), MI alias I (20), MR alias R (17), MY alias Y (16), MF alias Y (16), YJ alias Y (17), AP alias A (17), RR alias R (17) dan 7 orang masih DPO.
“Dari enam belas pelaku sembilan diamankan. Pertama kali diamankan adalah pelaku I dan atas pengakuannya teman yang lain ada di sebuah warung di Jalan Purwodadi Gang Bangau. Tim langsung menuju warung tersebut melakukan penggerebekan dan sebagian ada yang kabur,” kata Wakapolresta.
Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku berupa sajam (Clurit), Daoble Stik dan 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai merek.
“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegas AKBP Henky.
(ES)