Polsek Cerenti Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUANSING (HTC) – Polsek Cerenti menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Kamis (12/10/2023) pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial S (32) warga Desa Batu Rijal Barat Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri SSos mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Aipda Tommy Idriansyah mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka T (DPO) di Desa Sikakak.

“Tim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan menjumpai sebuah rumah yang pintunya terbuka. Saat Tim masuk, menemukan S dan T (DPO) sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu. Saat itu D (DPO) mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri, sementara S berhasil diamankan,” ungkap Iptu Irwan.

Tersangka ini kata Kapolsek, saat diamankan S yang sedang duduk di lantai dan tim menemukan 1(satu) paket kecil sabu, 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah botol Aqua yang ada pipetnya. Saat dilakukan interogasi, tersangka S mengatakan bahwa 1(satu) paket sabu adalah milik T (DPO) yang dibeli oleh D(DPO) dari tersangka T (DPO).

“Sementara 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) botol Aqua yang ada di pipet adalah milik D(DPO) yang rencana akan digunakan sebagai alat untuk memakai 1(satu) paket sabu bersama tersangka D(DPO) dan T (DPO),” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) paket sabu dengan berat kotor 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram), 1 buah kaca pirex dan 1(satu) buah botol merk Aqua yang ada pipetnya. Selanjutnya tersangka S dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka S telah diamankan di Polsek Cerenti dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Irwan.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *