KUANSING (HTC) – Tim Mata Elang Polres Kuansing meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Kedua berinisial AY (33), warga Kelurahan Muara Lembu dan EN (25) warga Desa Petai, Jum’at (13/10).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengungkapkan, pelaku EN diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan AY penyalahguna. Ada dua lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum’at Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” jelas Iptu Novris.
Tim pertama menangkap AY sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ini kata Kasat, sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Saat dilakukan penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap bong dan 1(satu) buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu. Saat diintrograsi, AY menerangkan bahwa alat hisap bong tersebut adalah miliknya. AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari EN seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
“Dari penangkapan tersangka AY, tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, 1(satu) buah bong, 1(satu) unit hand phone, 1(satu) buah plastik bening, 1(satu) buah sendok, 1(satu) buah bong dan 2(dua) buah mancis. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Dari hasil introgasi, AY menerangkan memperoleh 1(satu) paket narkotika jenis sabu dari EN. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan pada hari Jum’at 13 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap EN di rumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap EN, ditemukan 2(dua) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna di dalam jok sepeda motor RX King,” ungkap Iptu Novris.
Saat diintrograsi, EN membenarkan telah menjual 1(satu) paket narkotika jenis sabu kepada AY seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sementara uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di setorkan kepada SA (DPO).
“Dari penangkapan tersangka EN, tim mengamankan 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kaca pirex, 2(dua) buah sendok kertas, 12(dua belas) plastik bening kosong, 1(satu) unit hp, uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7(tujuh) buah plastik bening kecil, 1(satu) buah kotak rokok Marlboro, 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna dan 1(satu) buah asoi warna Merah. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.
Kedua tersangka telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. AY yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan EN yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa, sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Novris.
(ES)