KAMPAR (HTC) – IQ (24) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa ditangkap Polsek Tambang, pasalnya pelaku nekat melakukan penganiyaan hingga korban mengalami luka-luka, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Korban Samsul Bahri (48) dan anaknya Zulfahmi warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa. “Motif pelaku karena sakit hati, sehingga nekat menganiaya korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu 15/10/2023.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban Samsul Bahri sedang berada di warung miliknya di Dusun II Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa. Saat itu datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban sambil memegang sebilah parang.
“Tanpa basa basi pelaku langsung mencekik leher korban dan ingin mengayunkan parang tersebut, namun berhasil dihindari. Kemudian pelaku mengayunkan lagi parang sehingga punggung parang mengenai pinggul sebelah kiri dari korban,” ujar Kapolsek.
AKP Marupa mengungkapkan, tidak puas, pelaku kembali mengayunkan parang akan tetapi anak korban yang bernama Zulfahmi langsung memegang tangan pelaku dan ingin merebut parang tersebut.
“Akan tetapi saat itu pelaku langsung menarik parang dan mengenai tangan Zulfahmi dan menyebabkan lengan tangan anaknya sebelah kiri mengalami luka robek,” katanya.
Setelah itu, pelaku langsung pergi dan melarikan diri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
“Usai terima laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri dan sembunyikan di platpon rumahnya di Desa Pulau Rambai,” terangnya.
Pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUH.Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.
(ES)