KAMPAR (HSB) – Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan GA (37) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jum’at (20/10).
“Pelaku terbukti memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,45 gram,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, Senin (23/10).
AKP Sudiyanto menyebutkan, pelaku ditangkap di warung kosong samping Halte Batu Bersurat, Kelurahan Batu Bersurat, Kabupaten Kampar. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu.
“Petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu dan menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Saat berada di TKP, AKP Sudiyanto mengungkapkan, petugas menemukan seseorang yang sedang duduk di kursi yang ada mejanya di teras warung, lalu dilakukan penggeledahan badan.
“Dari pelaku ditemukanlah 1 paket kecil narkotika jenis sabu,1 lembar plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 lembar plastik ukuran sedang yang disembunyikan pelaku dibawah alas meja, serta ditemukan juga uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu,” papar AKP Sudiyanto.
AKP Sudiyanto menambahkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
“Dari tes urine, positif Methamphetamin dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Sudiyanto.
(ES)