KUANSING (HTC) – Polsek Singingi gelar konferensi pers tentang tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa S (46) di Warung Kopi Ovi daerah Bukik Cokiak, Senin (23/10).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar SH MH menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban S berada di Warung Kopi Ovi, tiba-tiba datang M (52) marah-marah kepada korban masalah pengisian token listrik.
“Kemudian M menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan kearah muka korban yang mengakibatkan luka pada bagian bibir atas. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, Polsek Singingi kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian Senin tanggal 23 Oktober 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan M.
“Barang bukti diamankan 1 helai baju kaos lengan pendek warna Hitam dan 1 helai rok kain panjang warna Coklat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tegas Iptu Riduan.
(ES)