KUANSING (HTC) – Polsek Singingi Hilir mengamankan EJN (21) lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
“Kejadian pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban pergi mancing ke Sungai Amut Merah Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH, Senin (23/10).
Sesampainya di sungai korban langsung memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan raya dengan kunci masih di kendaraan. Kemudian korban pergi memancing ke sungai tidak jauh dari tempat parkir kendaraan tersebut.
“Tiba-tiba korban mendengar kendaraannya berbunyi dan melihat kendaraannya telah di bawa pelaku. Kemudian korban mengejar pelaku, sambil teriak maliiing,maliiing,” ujar Kapolsek.
Pelaku berhasil ditangkap dan di amuk massa. Kemudian salah seorang masyarakat menghubungi Aipda Satria Adinata dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Singingi Hilir. Petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke UPTD Kesehatan Koto Baru untuk dilakukan pengobatan.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat warna Merah Hitam. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegas AKP Agus.
(ES)