Edar Sabu di Sungai Buluh, Dua Warga Singingi Hilir Ditangkap Polisi

KUANSING (HTC) – Tim Mata Elang Polres Kuansing menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buluh, Singingi Hilir, Kuansing, Rabu (25/10).

Kedua tersangka berinisial AR (26) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dan RA (27) Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

“Tim melakukan penyelidikan pada Rabu 25 oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH.

Tim yang di pimpin Kasat Resnarkoba, sekira pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap AR dan RA yang diduga sedang melakukan transaksi sabu.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) buah tas pinggang yang berisikan 1(satu) pack plastik bening kecil, 1(satu) unit timbangan mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah kaleng bulat warna hijau berisi 1(satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran sabu, 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran sabu dan 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran sabu,” jelas Kasat.

Ketika diintrograsi, AR menerangkan bahwa 1(satu) unit timbangan mini digitalpocket scale dan 1(satu) buah kaleng bulat warna hijau berisi  (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran sabu, 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran sabu adalah miliknya. Sedangkan 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran sabu adalah sisa sabu yang sudah digunakan bersama RA.

“AR menerangkan bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dari T (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) kantong seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian AR menjual per paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan bantuan RA (27),” jelas Iptu Novris.

Barang bukti yang diamankan yakni 1(satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran sabu, 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran sabu, 2(dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran sabu, 2(dua) unit hand phone, 1(satu) pack plastik bening kosong, uang sisa hasil penjualan sabu Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1(satu) unit timbangan mini digitalpocket scale, 1(satu) buah sendok pipet besar, 2(dua) buah sendok pipet kecil, 2(dua) buah kaca virex, 1(satu) buah bong, 2(dua) buah mancis, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1(satu) buah kaleng bulat warna hijau.

“Kedua tersangka tes urine positif Amphetamin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *