KUANSING (HTC) – Polsek Kuantan Mudik mengamankan MD (42) pelaku penganiayaan yang menimpa A (41) di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Korban A (41) berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek. Pada saat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD (42) menghampiri korban,” jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan SH.
MD kemudian menanyakan perihal hutang A, lalu A menjelaskan bahwa kalau kayunya tidak laku dan menyuruh pelaku MD mengambil saja kayunya ke gudang. Pelaku tidak terima dengan apa yang korban katakan dan MD langsung memukul pelipis korban, sehingga pelipis korban berdarah dan pecah. Atas kejadian tersebut korban A merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun pelaku MD tidak ditemukan, kemudian Unit Reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon pelaku agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik,” ujar Kapolsek.
Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku MD datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan di Polsek Kuantan Mudik.
“Barang bukti diamankan 1 (satu) helai baju milik korban dan pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tegas AKP Hendra.
(ES)