KAMPAR (HTC) – Dua pengedar sabu berinisil JE (38) dan AR (24) warga Dusun Sido Mukti Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar, Selasa (24/10) lalu.
Keduanya ditangkap di Dusun Ringin Sari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 65,10 Gram.
“Benar, dua pelaku kita tangkap dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Minggu (29/10).
Dijelaskan Kasat, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku yang sudah meresahkan dan sering melakukan transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” tambahnya
Setelah itu, diketahui ada dua pelaku sedang berada di dalam rumah di Dusun Sido Mukti, tim langsung melakukan penangkapan.
“Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning serta disimpan didalam lemari kamar JE,” ujar Kasat.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari RI (DPO) dengan sistim lempar di daerah Simpang Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
“Keduanya dan barang bukti 6 paket sabu-sabu, 2 HP, kantong plastik, seball plastik klip, 2 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu dan sepeda motor RX King tanpa nomor polisi bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Aprinaldi.
(ES)