ROHIL (HTC) – Polsek Kubu berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MI alias Kl (49) di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (27/10).
“Benar, Polsek Kubu telah mengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Minggu (29/10).
Dan mengembangkan kasus tersebut hingga menjemput tersangka penyuplai berinisial MR alias I (25) di Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu.
“Dari MI alias K, petugas berhasil menyita barang bukti 19 paket sabu, 1 unit hp Redmi warna Biru dan 1 unit hp Oppo warna Merah. Sementara dari R alias I juga berhasil menyita 1 unit hp Vivo warna Biru, 1 unit sepeda motor Honda Blade 125 dan uang Rp 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Iptu Yulanda.
Awalnya, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Deddy Noffendra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian Ps Kanit meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu Iptu Harley Tinambunan SSos MSi. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Tim yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim ini, langsung menuju ke rumah yang di informasi dan mengamankan saudara MI alias K. Selanjutnya tim melakukan introgasi dan penggeledahan rumah dan pakaian dengan disaksikan RT setempat. Di atas kasur, tim menemukan 19 paket narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yulanda.
Tim kemudian melakukan interogasi lagi dan MI alias K mengakui mendapatkan 19 narkotika jenis sabu tersebut dari MR alias I. Kemudian tim membawa MI alias K ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pengembangan, tim kemudian menuju ke rumahnya MR alias I di Bagan Siapi-api dan berhasil mengamankan MR alias I. Tim memanggil Ketua RT setempat dan Ps Kanit Reskrim langsung menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Pak RT,” jelas Iptu Yulanda.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan rumah, awalnya di temukan 1 unit hp Vivo warna Biru dan uang Rp 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Tim kembali menginterogasi MR alias I mengakui uang tunai yang ditemukan adalah uang hasil penjualan narkotika kepada MI alias K pada hari Kamis 26 Oktober 2023.
“MR alias I mengakui narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons didapatkan dari WL yang tinggal di Bagan Siapiapi pada Rabu 25 Oktober 2023,” ungkap Iptu Yulanda.
Selanjutnya tim mengamankan 1 unit hp Vivo warna Biru, uang tunai Rp 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan mengamankan MR alias I ke Polsek Kubu untuk dilakukannya pengusutan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka, keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Yulanda.
(ES)