KUANSING (HTC) – Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Selasa (31/10).
Pelaku berinisial TS (38) warga Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
“Tim Mata Elang melakukan penyelidikan pada hari Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH, Selasa (31/10).
Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap TS. Tersangka ini sedang berada di dalam warung di Desa Lubuk Kebun yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap TS (38), ditemukan 1(satu) buah kaca virex yang masih tersisa narkotika jenis sabu serta 4(empat) paket narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motor Honda Revo warna Hitam,” jelas Iptu Novris.
Saat diintrograsi, TS menerangkan bahwa 1(satu) buah kaca virex yang masih tersisa narkotika jenis sabu dan 4(empat) paket narkotika jenis sabu adalah miliknya. Sabu tersebut dibeli dari B (DPO) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian akan dijual kembali oleh pelaku seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 4(empat) paketnarkotika jenis sabu, 1(satu) buah kaca virex yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1(satu) plastik bening kosong, uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit hand phone Vivo warna Hitam. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Setelah dilakukan tes urine positif Amphetamin dan tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas Iptu Novris.
(ES)