KUANSING (HTC) – Polsek Singingi Hilir bersama Satreskrim Polres Kuansing melaksanakan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Selasa (31/10).
Penertiban PETI dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH bersama 16 personil Polsek Singingi Hilir dan 6 Personil Reskrim Polres Kuansing.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas PETI di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, sekira pukul 10.30 WIB, Kapolsek Singingi Hilir bersama tim mendatangi lokasi PETI tersebut.
“Saat sampai dilokasi, tim menemukan 23 (dua puluh tiga) unit rakit PETI yang sedang tidak beraktivitas namun masih lengkap peralatannya,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH.
AKP Agus menjelaskan, terhadap unit rakit PETI yang ditemukan tersebut, tim langsung melakukan tindakan dengan cara merusak dan membakar sehingga tidak bisa digunakan lagi.
ā€¯Polsek Singingi Hilir dan Reskrim Polres Kuansing akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir,” ujar Kapolsek.
Ditegaskan AKP Agus, Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan apabila ada aktivitas PETI.
“Apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus.
(ES)