Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Curian di Simpang Petai

PEKANBARU (HTC) – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadah di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Senin (30/10).

Aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna Putih BM 3866 FF milik Syahrial ini, terjadi di Dusun V Kubu Cubadak Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Sabtu (14/10/2023) lalu.

“Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kampar, kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi, Rabu (01/11).

Awal kejadian saat korban baru pulang jualan dari Pelalawan. Kemudian anaknya Sri mengatakan kepada korban bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekitar jam 01.00 sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang.

“Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Kampar dan kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku RO (27) di dalam rumahnya di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya.

“Pelaku kita introgasi dan mengakui melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna Putih milik korban,” kata AKP Ilhamdi.

Pelaku RO juga mengakui sepeda motor tersebut sudah dijual kepada saudara RI (35) dengan harga 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)

“Tim langsung menuju tempat mangkal pelaku RI di Desa Simpang Petai dan berhasil mengamankannya,” tambah Kapolsek.

Kemudian pelaku RI kita introgasi dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada PU (DPO) di Pekanbaru seharga Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Jadi kedua pelaku ini ada perannya masing-masing, pelaku RO berperan sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor dan RI berperan sebagai penampung hasil sepeda motor curian,” AKP tegas Ilhamdi.

(ES)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *