DUMAI (HTC) – Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermawan Gunawan SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM di Komplek ATM SPBU Pertamina 13.288.632 Jalan Soekarno–Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (31/10).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap SH MH mengatakan, tersangka percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan korek api kayu ataupun lidi yakni AD alias SN (42) warga Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kejadian bermula saat petugas SPBU Pertamina 13.288.632 menerima aduan dari masyarakat bahwa Mesin ATM Pertamina 13.288.632 tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM tidak dapat dimasukkan kedalam slot Mesin ATM. Menaruh rasa curiga atas aduan tersebut, petugas SPBU kemudian membuka rekaman CCTV yang berada didalam ruang Mesin ATM. Petugas menemukan pada rekaman tanggal 14 Oktober 2023, tepatnya sekira pukul 09.27 WIB, terlihat seorang laki-laki seperti dengan sengaja memasukkan sesuatu kedalam slot Mesin ATM,” ungkap Kapolsek, Rabu (1/11).
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Irsanuddin, Selasa (31/10) sekira pukul 16.10 WIB, saat petugas SPBU yang sama sedang bertugas melihat laki-laki yang sebelumnya terekam CCTV dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam slot Mesin ATM tersebut datang lagi.
“Mengetahui dan mengenali laki-laki yang sebelumnya terekam rekaman CCTV tersebut, petugas SPBU tersebut langsung memantau gerak-geriknya saat sedang berada didalam ruangan Mesin ATM. Terlihat dari kamera CCTV seorang laki-laki tersebut sedang melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korbannya yang sedang kesulitan karena tidak bisa memasukkan kartu ATM miliknya. Pelaku bisa mengetahui Pin/Password ATM korban dan bisa menukarkan kartu ATM yang mirip dengan milik korban dan jika pelaku telah berhasil akan digunakan untuk menarik ataupun menguras uang dalam Kartu ATM korban,” jelas Iptu Irsanuddin.
Setelah mengetahui percobaan tersebut, Petugas SPBU bersama Security SPBU langsung berjalan menuju ke ruangan Mesin ATM. Mencegah pelaku di depan pintu sehingga tidak dapat melarikan diri serta melaporkannya ke Polsek Bukit Kapur.
Bersama AD alias SN (42) turut diamankan barang bukti berupa 11 Kartu ATM Bank Mandiri, 7 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank BRI, 3 Kartu ATM Bank BCA, 2 Kartu ATM BSI, 2 Kartu ATM Bank Nagari, 2 batang Korek Api Kayu, 1 batang potongan mata gergaji besi warna hijau, 1 batang potongan mata gergaji besi warna orange dan 1 helai kemeja lengan pendek motif kotak–kotak merk Zara Man.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD alias SN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo 53 Jo 64 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek.
(ES)