Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Warga Muara Lembu Diringkus Polisi

KUANSING (HTC) – Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus tersangka perantara jual beli narkoba jenis sabu berinisial JS (46) di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Kamis (02/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH MH mengatakan, saat penangkapan, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Ya, barang bukti yang ditemukan antara lain 1(satu) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1(satu) buah kaca virex ,1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam BM 5712 KH, 1(satu) unit hand phone Infinix warna Hijau toska,” katanya.

Iptu Novris menyebutkan, Kamis 02 Oktober 2023 tim melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengetahui bahwa pelaku sedang berada di depan warung di Kelurahan Muara Lembu dan dilakukan penangkapan. Kemudian tim melakukan penggeledahan, ditemukan 1(satu) buah kaca virex dan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong depan pelaku. Saat diintrograsi, pelaku JS menerangkan bahwa 1(satu) buah kaca virex dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah miliknya yang di beli dari LL (DPO) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan menggunakan uang RB (DPO), rencananya 1(satu) paket narkotika tersebut akan di serahkan kepada RB (DPO),” ungkap Kasat.

Selanjutnya, tersangka dan barang buktiĀ  diamankan ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JS menunjukkan bahwa positif (+) menggunakan narkotika.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tegas Iptu Novris.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *