Polisi Gerebek Judi Dadu di Desa Sungai Buluh, Satu Pelaku Diamankan

KUANSING (HTC) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Rabu (01/11).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir.

“Dari informasi yang diterima kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan SH MH dan tim melakukan penggrebekan ke TKP. Satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti, sedangkan yang lainnya kabur saat akan diamankan,” ungkap AKP Agus.

Tersangka yang diamankan berinisial G (44) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya 6(enam) buah mata dadu, 1(satu) buah tong atau ember untuk guncang dadu, 1(satu) lembar perlak yang terdapat nomor dadu dan uang sejumlah Rp 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kemudian pelaku dan BB diamankan kemudian di bawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

“Tersangka G (44) dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolsek.

AKP Agus menambahkan, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kecamatan Singingi Hilir.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut segera melaporkan ke Polsek Singingi Hilir,” tuturnya.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *