SIAK – Polisi mengamankan dua orang pelaku pencurian hewan ternak dan seorang penadah yang beraksi di Jalan Jalur Dua Siak-Bungaraya Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jumat (27/10) lalu.
“Ketiga pelaku berinisial AES (21), SH (41) dan S (58) yang berperan sebagai penadah hewan curian,” kata Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, Sabtu (09/12).
Iptu Tony menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan polisi tentang kasus pencurian hewan ternak sapi di Kampung Langkai. Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad segera menuju TKP dan introgasi awal saksi saksi.
“Kamis 7 Desember 2023, tim mendapat informasi tentang transaksi hewan ternak di salah satu kandang sapi milik warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” ujar Iptu Tony.
Dijelaskankannya, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian mengamankan S terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian.
“Dari introgasi awal, S mengakui membeli dari AES. Dari keterangan S, tim langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankannya di Duri Kebupaten bengkalis,”, Jelas Iptu Tony
Hasil pengembangan AES, Iptu Tony mengungkapkan, pelaku mengakui melakukan pencurian sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.
“Tim langsung bergerak mengamankan SH dan membawanya ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Tony.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paking lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
(red)