Bejat! Ayah di Rohil Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

ROHIL – Seorang ayah tiri bejat berinisial JPG (38) tega menyetubuhi anak tirinya sejak awal September 2022 hingga terakhir kalinya pada awal November 2023. Pelaku diringkus polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya, Minggu (10/12) kemarin.

“Perilaku tak senonoh tersebut terbongkar setelah ibu korban merasakan ada perbedaan terhadap anaknya,” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk.

Iptu Yulanda menyebutkan, Ibu korban menyadari ada yang berbeda saat mengamati anaknya yang sedang tertidur di atas becak. Saat ditanyai, sang anak mengaku pernah dicabuli ayah tirinya sendiri.

“Mendengar pengakuan tersebut sontak sang ibu merasa lemas dan memeriksakan korban ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan bidan, diketahui ANPS (8,5) memang benar telah disetubuhi,” ungkap Iptu Yulanda, Selasa (12/12).

Diungkapkan Iptu Yulanda, berbekal hasil pemeriksaan dan pernyataan para saksi, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian mengamankan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di pasar Kampung Suka Ramai, Bagan Sinembah.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini JPG kami tahan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Yulanda.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *