PEKANBARU – Aksi pencurian motor di Perum Pelangi Resident Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru berhasil digagalkan petugas keamanan, Kamis (23/11/2023) lalu.
Pelaku berinisial KS (41) warga Kelurahan Tangkerang Selatan, diamankan polisi karena diduga hendak melakukan pencurian motor milik DF (31).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2), Kamis (21/12).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pemilik motor Yamaha N Max, dimana dirinya hampir saja menjadi korban curanmor. Beruntung aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan komplek perumahan Pelangi Resident.
“Berdasarkan keterangan saksi FA (22), security perumahan, awalnya melihat orang tidak dikenal sedang duduk di atas motor Yamaha N Max milik korban. Karena gerak geriknya mencurigakan, FA langsung memukul pelaku yang hendak kabur dan berteriak maling. Spontan teriakan itu mengundang warga perumahan yang langsung mengejar, namun pelaku berhasil kabur,” ungkap AKP Syafnil.
Kemudian warga memeriksa kondisi motor ternyata kunci stangnya sudah rusak. Setelah pemilik motor melihat CCTV komplek dan terlihat jelas siapa pelakunya. Selanjutnya pemilik motor dan saksi langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi korban dan CCTV. Selanjutnya berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terlihat di CCTV, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Lukman SH MH dan Panit 3 Ipda Guslianto SH melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur.
“Setelah di interogasi dan diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatanya. Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syafnil.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi BA 2595 LI dan 1 (satu) buah obeng picak warna merah putih.
(red)