Kapolres Kuansing Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024

KUANSING – Kapolres Kuansing hadiri rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum peserta pemilu tahun 2024 bertempat di Balai Diklat Kabupaten Kuansing, Selasa (16/1).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST, Pabung Kodim 0302 Inhu-Kuansing Kapten Infantri Legimin, Kaban Kesbangpol Kuansing Muhjelan Arwan SH MH, Kajari Kuansing di wakili Kasubsi Intel Hanung Danu Putranto SH, Kasat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH, Kadishub Kuansing diwakili oleh Kabid Lalintas dan Angkutan Ir Efrizal, Para Komisioner KPU, ⁠Komisioner Bawaslu Ade Indra Sakti SE dan Ketua/perwakilan 13 Partai Politik.

Pembukaan oleh Ketua KPU Kuatan Singingi mengucapkan, terimakasih kepada Kapolres dan para Forkopimda yang selalu mendampingi KPU dalam proses pengamanan dan kelancaran dalam segala tahapan menjelang pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Perkembangan dalam tahapan Pemilu 2024 sekarang adalah tahapan kampanye dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye, Ada beberapa hal yang akan dirapatkan dalam sistem mekanismenya dan output dari pelaksanaan kegiatan kita hari ini adalah jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan kampanye,” ujar Irwan.

Penyampaian dari Komisioner KPU Wigiati iswandhiari ST MSi menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, kampanye rapat umum akan dilaksanakan tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 namun masih menunggu SK jurnal tentang penentuan pembagian zona kampanye.

“Berdasarkan PKPU 15 th 2023 iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu ada dua jenis iklan kampanye jenis kampanye di televisi sepulu spot yang berdurasi 30 detik. Jenis kampanye di radio 10 kali berdurasi 60 detik, media cetak, sosial 1 bener di media darring
1 spot 30 detik setiap hari di media sosial,” ungkapnya.

Wigiati menyebutkan, rapat umum pasal 46 no 15 th 2023, tempat pelaksanaan rapat umum lapangan, stadion dan alun-alun, waktu pelaksanaan rapat umum dimulai pukul 09.00 – 18.00 WIB, pelaksana rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat dan harus berkoordinasi dengan perizinan dari pihak kepolisian, biaya makan minum dan transportasi untuk peserta kampanye boleh diberikan sesuai dengan standar akomodasi daerah masing-masing namun tidak boleh diberikan dalam bentuk uang (nasi, voucher).

Penyampaian oleh Komisioner Bawaslu Ade Indra Sakti SE menghimbau, kepada peserta pemilu untuk selalu menaati kepada aturan yang ada, sehingga larangan atau segala bentuk pelanggaran tidak dilakukan. Kami selalu mengedepankan pencegahan agar tidak ada hal-hal pelanggaran yang rentan seperti ujaran kebencian ataupun sara dalam pelaksanaan kampanye.

“Sama-sama kita harapkan agar situasi dan kondisi di daerah kita senantiasa kondusif sampai adanya keputusan dari KPU RI nantinya,” ujar Ade.

Kapolres Kuansing mengingatkan tentang STTP terkait kampanye rapat umum agar pengajuan surat izin oleh partai politik jauh hari dari hari H pelaksanaan. Selain undang undang pemilu terdapat juga undang undang lain yang harus di taati seperti UU lalu lintas dan angkutan jalan.

“Harapannya agar dalam pelaksanaan kampanye senantiasa aman tertib santun dan lancar,” jelas AKBP Pangucap.

Adapun hasil rapat yaitu KPU Kuansing akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait SK jurnal tentang penentuan pembagian zona kampanye rapat umum.

“Kami akan mendukung secara penuh terhadap Pemilu tahun 2024 nantinya dan kami meminta bantuan kerja samanya dengan stakeholder terkait agar bekerja sama dalam melaksanakan pengamanan Pemilu 2024,” tuturnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *