ROHIL – Setelah melakukan pengembangan kasus dari interogasi dibalik jeruji besi, Unit Reskrim Polsek Pujud menciduk inisial AM alias R (33) warga Dusun Pondok Cabe, Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Selasa (30/7).
Pelaku diciduk berdasarkan keterangan yang diberikan DVY alias D kepada penyidik. DVY alias D yang tertangkap 2 jam sebelumnya, saat diinterogasi menyebutkan inisial AM alias R. Dari tangan AM alias R, tim menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 29,81 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.
“Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.35 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap DVY alias D. Setelah diinterogasi intensif, pelaku mengakui mendapat narkotika dari inisial AM alias R,” terang Ipda Edi.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Sobarudin Dalimunte melakukan pencarian terhadap pelaku AM alias R.
“Tim kemudian menangkap pelaku AM alias R dirumahnya dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu, 5 paket sedang narkotika jenis sabu, 23 paket kecil narkotika jenis sabu dan peralatan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Ipda Edi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku AM alias R menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari M (DPO). Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urine positif amphetamine dan tersangka AM alias R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Edi.
(red)