KUANSING – Polisi di Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu 12 Januari 2025. Dua pelaku F (31) dan G (49) beserta barang bukti berupa sepeda motor NMAX berhasil diamankan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH menjelaskan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada Kamis 7 September 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB.
“TKP berada di depan warung milik saudari E di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah S (45), warga Desa Koto Sentajo,” ucap AKP Shilton.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan informasi yang diterima pada Sabtu 11 Januari 2025. Tim mendapat laporan tentang keberadaan tersangka F di sebuah rumah warga di Desa Pulau Godang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Geraldo Ivanko Pandelaki STrK MM melakukan penangkapan,” terang AKP Shilton.
Dalam interogasi awal, pelaku F mengakui melakukan pencurian tersebut bersama G (49). Pelaku juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di Pasar Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.
“Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak mengejar pelaku G dan berhasil mengamankannya di Desa Bandar Alai Kari pada pukul 04.45 WIB,” ujar AKP Shilton.
Tim kemudian melanjutkan pencarian barang bukti dan menemukannya di rumah orang tua saudara K di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian,” pungkas Kasat.
(red)