SIAK – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap 19 sak Pupuk NPK milik PT Arara Abadi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 15 Januari 2025 di Jalan Poros Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas patroli PT Arara Abadi mencurigai sebuah mobil pickup yang keluar dari area perusahaan membawa muatan pupuk tanpa izin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 sak pupuk yang diduga akan digelapkan oleh SW (33), OA (31), SBP (31), DAM (26) dan CM (26).
“Kelima orang pelaku merupakan mitra kerja PT Arara Abadi. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk menggelapkan pupuk perusahaan,” ujar Kapolsek kepada Wartawan, Selasa (21/01).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, para pelaku dan barang bukti berupa 19 sak pupuk serta mobil pickup telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Pihak Kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk kasus penggelapan.
(red)