Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Handphone di Aursati

KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial AG (36), ditangkap pada Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra menyampaikan, kejadian pencurian terjadi pada Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Korban Yesi Susanti kehilangan tabung gas 3 kg dan handphone Vivo Y12 dan melaporkan ke Polsek Tambang pada Sabtu 01 Februari 2025.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya,” kata AKP Asril, Rabu (5/2).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Yesi Susanti.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambang dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Kampar terus berupaya memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *