KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Senin 28 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang tersangka berinisial C (40) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang S.I.K S.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka C di dalam kamar rumahnya,” terang AKP Novris.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 2 (dua) buah pipet kaca pyrex, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 warna ungu, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran kecil, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet sendok.
“Hasil interogasi terhadap tersangka C mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari I (DPO) di wilayah Pekanbaru dengan harga sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, tim sedang memburu pelaku lainnya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kuansing,” terang Kasat.
Selain penggeledahan, tim juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka C dan positif mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan namun juga mengonsumsi narkotika.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kuansing guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Novris.
(red)