Satreskrim Polres Kampar Tangkap Residivis Kasus Curat di Desa Pulau Lawas

KAMPAR – RA (40), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Kamis (12/6/2025) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

“Pelaku nekat mencuri dua tabung gas di rumah Taufik (korban)  dan juga merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (15/1/2026).

Kejadian itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu sekira pukul 04.00 Wib lalu, saat korban pulang dari rumah orang tuanya karena ayah korban meninggal dunia.

“Sampai di rumah, korban rencananya mau buat kopi untuk dibawa ke rumah orang tuanya. Namun ia kaget melihat tabung gas di sudah hilang dan pintu jendela dapurnya sudah terbuka,” terang Kasat.

Selanjutnya korban berusaha mencari tabung gasnya dan menghubungi teman-temannya dan perangkat desa setempat.

“Warga mencurigai serta bertanya dan pelaku mengelak. Kemudian warga melakukan penyisiran ke rumah pelaku dan menemukan dua tabung gas. Setelah menemukan barang bukti, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar karena pelaku kabur,” jelas AKP Gian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah tempat persembunyiannya pada Senin, 12 Januari 2206 sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri melalui jendela belakang rumahnya dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Kasat Reskrim.

Interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah mengambil tabung gas milik korban. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *