Polsek Tualang Amankan 2 Pelaku Curanmor di Masjid Nurul Hidayah

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah Jalan Raya Perawang KM 7, Kampung Perawang Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang terduga pelaku dan salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya 2 pelaku curanmor yang diamankan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 05.16 WIB saat korban, Oloan Sitorus sedang melaksanakan Sholat Subuh. Sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dengan nomor polisi BM 5951 VY diparkir dalam kondisi terkunci di depan masjid.

“Setelah selesai sholat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dan langsung melapor ke Polsek Tualang,” ujar Kompol Teguh, Senin (9/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Hari Sabtu, 7 Februari 2026, tim mengamankan pelaku FPT (19) di rumahnya Jalan Pipa Caltex KM 7, Kampung Perawang Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya. Tim kemudian mengamankan SR (16) yang diketahui masih berstatus anak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam kasus ini, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan serta satu unit sepeda motor lainnya,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,5 juta. Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara terhadap pelaku anak diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami terbitkan DPO,” tegas Kompol Teguh.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *