DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi pada hari Minggu, 08 Februari 2026. Sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor ±17,79 gram berhasil disita dari dua orang tersangka di dua tempat berbeda.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih, Gang Jawa, Kelurahan Laksamana.
“Tim melakukan penyelidikan sejak pertengahan Januari 2026. Hari Minggu lalu, tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Mulyadin melakukan penggerebekan rumah tersangka pertama, SB alias ACIK (52). Saat itu dia tidak ada di rumah, namun kami menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah dengan disaksikan ketua RT setempat,” ujar AKP Riza, Senin (09/02).
Setelah itu, tim berhasil menangkap SB di Jalan Prof M Yamin Gang Pasar Kelapa dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang dihimpit di bawah paha. Dari keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari RA (35), warga Jalan Hayam Huruk Kelurahan Buluh Kasap.
“Tim segera melakukan pengejaran dan menangkap RA di Jalan Datuk Laksamana Gang Puskesmas. Di lokasi tersebut ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikas,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 1 ayat (1) UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari kita bersama-sama jaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Riza Effyandi.
(red)




