Bawa 12 Tandan Sawit Curian, 2 Pria Diringkus Polsek Tualang

SIAK – Dua orang pria diamankan Polsek Tualang atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP), Selasa (10/1/26)

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya dua pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Dari tangan para terduga pelaku, tim mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit dan 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram.

“Buah sawit tersebut merupakan milik PT AIP. Kedua pelaku diamankan bersama satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kompol Teguh.

Kedua pelaku berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang. Penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mengamankan kendaraan para pelaku di Pos Palang Utama Teluk Siak.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Selanjutnya, buah sawit dilakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan oleh para pelaku.

“Kami telah mengamankan barang bukti, diantaranya, 12 tandan buah kelapa sawit, 4 karung brondolan sawit, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova J warna silver metalik nomor polisi BM 1237 PF melakukan memeriksa saksi-saksi serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *