PELALAWAN – Sempat viral di berbagai platform media sosial dan pemberitaan media online, Polsek Kerumutan mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi judi sabung ayam dan lempar dadu di RT 006 Bukit Lembah Subur, Kabupaten Pelalawan.
Penindakan ini dilakukan guna menghentikan aktivitas perjudian yang meresahkan warga serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Penutupan lokasi dipimpin langsung Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso didampingi Kanit Reskrim dan personel. Aparat bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebut aktivitas judi sabung ayam dan lempar dadu tersebut diduga berlangsung secara rutin, Selasa (10/02/26) sekira pukul 22.00 WIB.
“Kami menindaklanjuti pemberitaan media online. Judi sabung ayam dan lempar dadu jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ucap Iptu Budi Santoso.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memantau titik-titik rawan yang berpotensi digunakan sebagai arena perjudian.
“Kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap praktik perjudian. Selain melanggar hukum, judi sabung ayam dan lempar dadu juga berdampak buruk terhadap ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.
“Penegakan hukum tidak berhenti sebatas penutupan lokasi, kepolisian akan menyelidiki aktor di balik praktik perjudian tersebut,” tegas Iptu Budi Santoso.
(red)




