DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram, Senin (09/02/2026). Dua tersangka diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkotika di Jalan Sangkis Kelurahan Lubuk Gaung.
“Tim yang pimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut,” ujar AKP Riza.
Kemudian tim berhasil menangkap HTL alias Al (32) saat sedang berkendara sepeda motor dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri dan salah satu berinisial JO membuang satu bungkusan di area perkebunan sawit.
“Atas pengakuan tersangka HTL, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AS (26) sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut di kamar Wisma Teng Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung,” tambah AKP Riza.
Kedua tersangka diduga terlibat terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian serta pemilikan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka HTL positif mengkonsumsi methamphetamine, sedangkan As negatif untuk semua jenis zat terdeteksi.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, tim berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu, dua unit handphone, serta dua ranmor.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Riza.
(red)




