PELALAWAN – Setelah menutup paksa lokasi judi sabung ayam dan lempar dadu di SP 1 RT004/RW003, Bukit Lembah Subur pada Minggu, 8 Februari 2026 lalu, Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso mendatangi salah satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian, Kamis (12/02/2026).
Iptu Budi Santoso mengatakan, kehadirannya beserta tim ke lokasi untuk menjawab langsung informasi pemberitaan media online terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam dan lempar dadu.
“Di TKP, tim tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam namun ada arenanya. Kemudian tim memasang police line di arena tersebut agar tidak digunakan lagi,” ujar Iptu Budi Santoso.
Kepolisian tetap mengutamakan tindakan Preventif dengan memangil serta meminta pemilik arena membuat surat pernyataan tidak lagi mengadakan kegiatan judi sabung ayam dan lempar dadu di lokasi.
“Pemilik kita minta membuat surat pernyataan menutup arena judi sabung ayam dan lempar dadu tersebut,” terang Iptu Budi Santoso
Dalam surat itu, pemilik arena bersedia ditindak tegas oleh Kepolisian jika di kemudian hari terbukti melanggar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkas Iptu Budi Santoso.
(red)




