KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pencabulan berinisi MA (18) warga Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kamis (12/2/2026).
Kejadian ini terjadi sejak 2024 lalu sampai sekarang dan dilaporkan oleh ibu korban ME (36).
“Korban D (14) mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum’at (13/2/2026).
Penangkapan pelaku ini berawal pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu saat ibu korban dipanggil oleh tetangganya bahwa anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku.
“Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban pun mengakuinya,” ujar Kasat.
Korban juga mengaku sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali. Atas kejadian tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
“Setelah terima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” jelas AKP Gian.
Kemudian Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto beserta anggotanya langsung menuju ke Kecamatan Koto Kampar Hulu untuk mencari keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan mengamankannya,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP.
(red)




