Ancam Warga dengan Sajam, Maling Sawit di Desa Padang Mutung Ditangkap Polsek Kampar

KAMPAR – Polsek Kampar tangkap inisial YA (21), warga Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencuri dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada warga.

Kejadian itu terjadi saat Kamar dan Ramli yang berprofesi sebagai petugas keamanan kebun plasma Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, melihat pelaku mengendarai sepeda motor Supra yang berisi buah sawit yang diduga hasil curian.

“Lalu mereka menghentikan, namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah parang serta melakukan pengancaman dengan cara mengayun ayunkan parang kepada petugas keamanan,” ungkap AKP Asdisyah.

Tidak terima petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. Usia terima laporan tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda David Gusmanto langsung turun ke TKP.

“Di TKP tim berhasil mengamankan dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah sawit milik Korban Hamza,” terang Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” tegas AKP Asdisyah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *