KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama Satpol PP kembali melaksanakan giat penertiban PETI di perkebunan milik Pemerintah Daerah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Polres Kuansing, Ipda Lukman bersama personel, Unit Tipidter Satreskrim serta didukung enam personel Satpol PP. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait masih berlangsungnya aktivitas PETI yang merusak kebun karet milik pemerintah.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak aktivitas PETI, khususnya yang berada di lahan milik pemerintah. Kegiatan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian aset daerah,” tegas Iptu Gerry.
Sesampai di TKP, tim gabungan menemukan sekitar enam unit alat stingkai yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah penggunaan kembali, tim langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar seluruh peralatan tersebut di tempat.
“Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan maupun diamankan pelaku di lokasi. Barang bukti juga tidak dibawa karena seluruh peralatan yang ditemukan telah dimusnahkan guna menghilangkan potensi penggunaan ulang,” ujar Kasat.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan di titik-titik rawan PETI di wilayah Kuansing. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak tergiur dengan aktivitas PETI. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan serupa. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” pungkasnya.
(red)




