DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Inpres I RT009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (17/2/2026).
Dalam operasi kali ini, tim berhasil menangkap tersangka dan menyita sebanyak 18 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka berinisial RE alias S tersebut bekerja sebagai supir dan merupakan warga dari Sumatera Barat.
Menurut informasi yang diterima, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki dan menyimpan narkotika.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita berbagai benda pendukung, uang tunai Rp1.600.000,-, satu unit handphone dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, pada awal bulan Februari 2026 mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya dapat melakukan tindakan pada hari tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, dimana 5 paket sabu ditemukan di bawah kertas serat karbon di ruang tamu, sedangkan 13 paket serta barang bukti yang lainnya ditemukan di dalam kamar. Semua barang bukti diakui milik tersangka.
“Tersangka kini ditahan dan akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Riza.
(red)




