KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, Selasa (31/3/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Riduan, Rabu (01/04).
Sekira pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit Afdeling XII PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM). Setelah dilakukan pengintaian, tim menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26) yang tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel merk WECO warna oranye, satu unit mesin Robin, dua lembar karpet, pipa pralon induk dan anak, satu buah spiral, satu buah dulang, satu buah gabang serta tiga buah belting yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas AKP Riduan.
(red)




