Ungkap Kasus Narkotika di Desa Kusuma, Polres Pelalawan Tangkap 2 Tersangka

PELALAWAN – Ungkap kasus narkotika di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan tangkap dua tersangka berinisial HG (41) dan W (33),  Selasa (07/04).

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” katanya, Kamis (09/04).

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sebelumnya tersangka HG membuang narkobanya ketanah dan tersangka W membuang kekamar mandi, namun berhasil ditemukan tim.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga menjelaskan bahwa tersangka HG dan W ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras setelah dilakukan penggerebekan.

“Kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram,” ujarnya.

Tersangka HG, warga Perawang Barat, Siak dan W, warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat 30,86 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 2 unit handphone. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *