NUSAKAMBANGAN, Haloterkini.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kumbang terus berupaya meningkatkan tata kelola organisasi melalui serangkaian kegiatan strategis. Baru-baru ini, instansi tersebut mengikuti dua acara penting secara virtual, yakni Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026 serta Sosialisasi Manajemen Risiko dan Penggunaan Aplikasi SIM-RISK.
Kegiatan pertama, Rapat Anev Capaian Kinerja, dilaksanakan pada Selasa (05/05/2026) sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-PR.02.01-20 tanggal 28 April 2026. Sementara itu, sosialisasi manajemen risiko digelar dua hari kemudian, tepatnya Kamis (07/05/2026). Kedua acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung melalui platform Zoom Meeting dan diikuti langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, beserta jajaran struktural dan pejabat terkait.
Dalam rapat evaluasi kinerja, dibahas secara mendalam data dan capaian kerja selama tiga bulan pertama tahun 2026. Forum ini menjadi wadah untuk menilai pencapaian target serta mencari solusi perbaikan ke depannya. Pihak Lapas Kumbang menyatakan komitmen penuh untuk meningkatkan performa pada triwulan berikutnya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, pada kegiatan sosialisasi manajemen risiko, narasumber memaparkan sejumlah materi krusial. Mulai dari hasil evaluasi tahun 2025, penyampaian pedoman terbaru, hingga panduan teknis pengoperasian aplikasi SIM-RISK. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang lebih efektif, terukur, dan berbasis digital.
Kedua rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan diikuti dengan antusiasme tinggi oleh seluruh peserta. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjadi optimalisasi penggunaan aplikasi SIM-RISK sebagai instrumen utama pengendalian internal.
Herman Anwar selaku Kalapas menegaskan bahwa laporan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. (Red)








