Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Warung di Desa Gobah Ditangkap Polisi

TAMBANG (HTC) – Polisi menangkap pelaku pencurian di warung milik Muhammad Harapan (59) di Dusun III Ujung Padang, Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kampar. Pelaku mencuri rokok, minyak makan, minyak bensin serta uang tunai lebih kurang Rp 1,5 juta.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan pelaku berinisial RI (37) warga Dusun II Tanjung Desa Gobah Kecamatan Tambang ditangkap dengan kasus pencurian dan pemberatan, Jum’at (3/11/2023).

“Awalnya, Jum’at pagi korban diberitahukan oleh istrinya Halimar bahwa warung sembako dibongkar maling,” kata AKP Marupa, Sabtu (4/11/2023).

Kemudian anak korban yang bernama Ihsanul mengecek rekaman CCTV yang ada di kedai dan dari acuan CCTV tersebut diketahuilah siapa pelakunya.

“Pelaku melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB, adapun kerugian dari perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 juta,” ungkap AKP Marupa.

Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

“Usai terima laporan dengan pemeriksaan saksi serta CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Marupa.

Setelah tim mengetahui pelakunya, tanpa buang-buang waktu tim bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah pelaku di Desa Gobah dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku mengakui bahwa sudah sering melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2020 dengan hukuman selama 2 Tahun penjara,” terang AKP Marupa.

Dari pengakuan pelaku tersebut, tim selanjutnya mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Tambang.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum,” ujarnya.

Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti karung beras merk Belida, satu slop rokok merk Lukman, satu slop rokok merk HD, 8 bungkus rokok Sampoerna, 6 rokok Dji Sam Soe, serenteng kopi Kapal Api dan serenteng Teh Tarik.

“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 363 KUH.Pidana,” tegas AKP Marupa.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *