SIAK (HTC) – Keberhasilan penangkapan pelaku pencurian cable grounding/arde atas kerjasama Polsek Tualang dan Security PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Senin (2/10/23) kemarin.
Pelaku berinisial HSD (40) karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk di Perawang yang beralamat Jalan Ceras BTN Griya Harmoni Blok A-02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku curat di lokasi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk oleh Polsek Tualang bersama Security.
Kompol Arry menjelaskan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian berupa 40 Kg cable grounding/arde milik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 23.15 WIB, pelapor dan saksi 2 (Security) yang berada di Gerbang Barat 1 PT IKPP mendapat informasi dari saksi 1 (Security) bahwa di sekitar Gudang Travo RB 11 ada orang yang mencurigakan,” kata Kompol Arry.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor dan saksi 2 (Security ) berangkat menuju Gudang Travo RB 11. Setibanya di RB 11 pelapor dan saksi 2 (Security ) sekira jam 23.30 WIB, bertemu dengan saksi 1 (Security ) lalu melakukan penyisiran di TKP dan menemukan tas warna Hitam berisikan potongan cable grounding/arde. Selama berada di TKP pelapor, saksi 1 (Security )dan saksi 2 (Security ) melihat ada orang mencurigakan berpakaian karyawan tiba-tiba menghilang dan melarikan diri.
Kemudian pelapor, saksi 1 (Security ) dan saksi 2 (Security) melakukan pencarian dan menemukan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Hitam Nopol BA 4721 LV. Sekira jam 23.40 WIB, pelapor bertanya kepada karyawan yang bekerja di RB 11 namun tidak ada yang tahu milik siapa. Karyawan yang bekerja di RB 11 tidak pernah sebarangan parkir sepeda motor dan tetap parkir di tempat parkir yang disediakan.
“Sekira jam 23.45 WIB, datang seorang karyawan lalu mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi RB. Melihat hal tersebut pelapor langsung memberikan informasi kepada seluruh security yang bertugas di pos-pos dan gerbang pintu masuk PT IKPP memperketat karyawan maupun buruh Subkon PT IKPP. Apabila melihat orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol BA 4721 LV agar segera diamankan dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Tualang,” ungkap Kapolsek.
Jam 23.50 WIB Security PT IKPP dan Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH berhasil mengamankan pelaku di gerbang barat 1 PT IKPP. Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang legal Security PT IKPP diperoleh identitas pelaku atas nama inisal HSD yang merupakan karyawan PT IKPP di unit RC.
“Untuk barang bukti yang diamankan 40 kg cable grounding/arde, 1 pcs tas sandang warna Hitam, 1 pcs cutter cable dan 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Soul nopol BA 4721 LV warna Hitam. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 Thn dan keatas,” tegas Kompol Arry.
(ES)