KAMPAR – Sempat DPO 10 bulan, WA (28) pelaku pencurian kabel secondary milik PT PHR pada bulan Februari 2024 lalu akhirnya berhasil ditangkap.
“Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidik dan menangkap pelaku di rumahnya Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Sabtu (9/11).
Kemudian tim menginterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel secondary bersama temannya IL dan KE di PT PHR.
“Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti langsung ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Awalnya kejadian itu, pada Minggu 25 Februari 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB, Wandi karyawan PT PHR menerima laporan dari Agus dan DaliusĀ bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT PHR yang berada di KB 120. 138.134.484.185 dan KB 283 berupa 15 Fius, 5 Vakum Kontektor, 30 Terminal Basfius, 5 Busing Fius , dan 35 Kabel Reda.
Mendapat laporan tersebut Wandi langsung ke TKP dan menjumpai bahwa benar telah terjadi pencurian.
“Akibat pencurian tersebut, PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp197 juta. Untuk kedua pelaku lainnya saat ini sudah masuk DPO,” tegas Kapolsek.
(red)