KAMPAR – Polisi menangkap DI (23) warga Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Mungguk Kota Pekanbaru, karena mencuri motor karyawan salon, Jumat (17/11)
“Iya betul pelaku ini kita tangkap atas kasus pencurian sepeda motor karyawan salon,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (20/11).
AKP Marupa menyebutkan, korban melihat pelaku saat melarikan sepeda motornya, kemudian langsung melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Minggu (19/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap bersama sepeda motor milik korban.
“Awalnya kejadian, korban sampai di Salon Dorma tempatnya bekerja di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun dengan menggunakan sepeda motor BM 2830 BAB warna Merah. Saat korban masuk ke dalam untuk beres-beres, korban pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Melihat hal tersebut, korban langsung keluar dan berteriak maling sehingga warga mencoba mengejar pelaku. Akan tetapi saat itu pelaku berhasil kabur membawa kabur sepeda motor milik korban,” terang AKP Marupa.
Diungkapkan Kapolsek, setelah itu korban melaporkan ke Polsek Tambang. Kemudian perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut.
”Kita langsung melakukan penyelidikan dan Minggu (19/11) kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah pamannya di daerah Rumbai,” ungkap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana,” tegas AKP MArupa.
(red)