DUMAI (HSB) – Polsek Sungai Sembilan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan warga Jalan Kampung Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH mengatakan, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu (21/10/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial JN (24) warga Kelurahan Batu Teritip.
“Tak hanya JN, tim turut mengamankan barang bukti berupa 30 karung buah kelapa sawit hasil curian yang belum sempat dilansir pelaku,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Senin (23/10).
Kemudian, tim juga berhasil membekuk CC (55) Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (22/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Sungai Sembilan, CC berhasil dibekuk di kediamannya usai diketahui membeli buah kelapa sawit hasil curian dari JN.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara CC selaku penadah akan dijerat Pasal 480 KUHPidanadengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKP Bonardo.
(ES)